Selain itu, berkas penyidikan dan barang bukti telah dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Jaksa KPK selanjutnya memiliki 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan, kemudian melimpahkannya pengadilan
Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Bertha Natalia Ruruk Kariman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
"Cawe-cawe" Fathan dengan Damayanti terungkap saat jaksa KPK menyinggung komunikasi keduanya via pesan singkat.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Suhemi dituntut 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Setelah tahap dua ini, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, 9 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Drajat mengaku tak mengetahui asal muasal uang tersebut. Pun termasuk saat disinggung jaksa KPK apakah uang itu terkait proyek e-KTP.
Johanes tak menampik pernah mendengar jatah itu dari Bobby. Itu disampaikan Johanes setelah dicecar jaksa KPK.